Kegiatan ini menjadi langkah awal penetapan batas tanah adat sebelum dilakukan proses administrasi pendaftaran tanah ulayat. Pemasangan patok tersebut juga merupakan bagian dari Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang saat ini tengah digencarkan ATR/BPN di Papua.
“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujar Menteri Nusron sebelum turut menyaksikan langsung proses pemasangan patok batas oleh masyarakat.
Setelah batas fisik ditetapkan, tim ATR/BPN bersama tokoh adat serta pemerintah daerah akan melakukan identifikasi subjek hak ulayat. Proses ini memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut, sekaligus mencegah tumpang tindih klaim yang kerap menjadi pemicu konflik lahan.
“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” tegas Menteri Nusron di hadapan masyarakat adat Skouw.
Di wilayah Kota Jayapura sendiri, pendaftaran tanah ulayat akan dilakukan pada tiga kawasan Skouw: Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Total luas wilayah yang akan disertipikatkan diperkirakan mencapai 150 hektare, yang selama ini masih berstatus tanah bebas.
Selain meninjau pemasangan patok, Menteri Nusron juga menyerahkan 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 4 Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua. Tidak hanya itu, ia turut menyerahkan salinan daftar tanah ulayat di Papua, sebagai bentuk transparansi dan pendataan resmi oleh negara.
Penyerahan tersebut dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.
Langkah percepatan sertipikasi tanah ulayat ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah adat, sekaligus menjamin perlindungan kepada masyarakat hukum adat di Papua. (Dok. Humas BPN Aceh Tenggara)

