PT. TUNAS KARYA MEDIA

SiberAceh


JAYAPURA | SiberAceh.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh tempat ibadah di Papua memiliki sertipikat tanah resmi. Pernyataan itu disampaikan saat menyerahkan 10 sertipikat untuk rumah ibadah—baik gereja maupun masjid—dalam acara yang berlangsung di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh ada tempat ibadah yang dibiarkan tanpa kepastian hukum atas tanahnya.

“Kami bertekad selama kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini, semua tempat ibadah—masjid, gereja, wihara—harus kami sertipikasi tanpa pengecualian. Karena itu, Pak Pendeta, kami mohon kerja sama. Dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun, seluruh tempat ibadah di Papua harus selesai disertipikatkan,” tegas Nusron.

Menurutnya, tanah memiliki nilai fundamental bagi masyarakat sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum, terutama pada tempat yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Masa rumah sendiri diurus supaya aman dari penyerobotan mafia, tapi rumah Tuhan tidak diurus? Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Nusron juga mengapresiasi kolaborasi pemuka agama, pemerintah daerah, dan masyarakat Papua yang selama ini menjaga kerukunan. Ia berharap percepatan sertipikasi tempat ibadah dapat memberikan rasa aman bagi umat serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Papua.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, dan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.

Pemerintah pusat menargetkan sertipikasi seluruh tempat ibadah di Papua menjadi salah satu program prioritas pertanahan, sejalan dengan agenda nasional pemberantasan mafia tanah serta percepatan kepastian hukum aset-aset publik di seluruh Indonesia. (Dok. Humas BPN Aceh Tenggara)

Lebih baru Lebih lama