PT. TUNAS KARYA MEDIA

SiberAceh


ACEH TENGGARA, SiberAceh.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., secara resmi menyerahkan dua sertipikat Barang Milik Negara (BMN) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tenggara dan disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M., serta jajaran pejabat Kanwil BPN Aceh, termasuk Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mustafa M., S.SiT., M.M.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat BMN ini merupakan bentuk komitmen BPN untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik negara, sekaligus mendukung pengelolaan yang tertib dan akuntabel.

“Melalui sertipikasi aset BMN ini, kita ingin memastikan seluruh barang milik negara memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Arinaldi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga dan menata aset negara, khususnya di wilayah Aceh Tenggara.

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyambut baik langkah BPN tersebut dan berharap agar upaya sertipikasi aset negara terus dilakukan di seluruh instansi pemerintah di daerah.

Penyerahan sertipikat BMN ini menjadi bagian dari program nasional Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan, legalisasi, dan pengamanan aset milik negara di berbagai daerah. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan Lapas Kutacane dapat berjalan lebih optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh Tenggara. (Dok: Humas Kantor Pertanahan Aceh Tenggara)

Lebih baru Lebih lama