PT. TUNAS KARYA MEDIA

SiberAceh

Teks Foto: Musyawarah Kabupaten II dan Pelantikan Pengurus Harian Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh Tenggara.


ACEH TENGGARA, SiberAceh.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Tahun 2025 di Oproom Setdakab, Sabtu (15/11/2025). Agenda utama forum lima tahunan ini adalah pemilihan Ketua Kadin Aceh Tenggara periode 2025–2030, yang berlangsung di bawah tema “Energi Baru, Arah Baru, Aceh Tenggara Bersatu.”

Ketua Umum Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa Muskab bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang strategis bagi pelaku usaha untuk menyampaikan gagasan penting dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, Kadin harus terus menjadi motor penggerak peningkatan investasi, pengembangan UMKM, hingga optimalisasi industri berbasis potensi lokal.

“Muskab ini memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk merumuskan pemikiran strategis, termasuk terkait investasi, pemberdayaan UMKM, dan penguatan industri lokal. Hasilnya diharapkan menjadi acuan dalam mendorong daya saing ekonomi Aceh Tenggara,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia juga berharap kepengurusan baru dapat bekerja lebih efektif dengan memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah. “Kadin harus semakin adaptif dan kolaboratif dalam menghadapi dinamika ekonomi ke depan,” tambahnya.

Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr. Heri Al Hilal, yang hadir mewakili Bupati M. Salim Fakhry, menekankan pentingnya Muskab sebagai forum perumusan gagasan yang realistis dan berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha. Menurutnya, Kadin memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat UMKM, mendorong investasi, dan memanfaatkan peluang besar dari digitalisasi ekonomi.

“Muskab Kadin Aceh Tenggara merupakan momentum penting untuk melahirkan program konkret bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kadin harus mampu menciptakan UMKM yang tangguh dan berdaya saing global,” tegas Heri Al Hilal.

Pada kesempatan itu, Wary Desky terpilih sebagai Ketua Kadin Aceh Tenggara periode 2025–2030. Dalam penyampaiannya, Wary menegaskan bahwa kepengurusan baru akan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menempatkan Kadin sebagai wadah resmi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Visi kami adalah menjadikan Kadin Aceh Tenggara sebagai jembatan strategis antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kolaborasi adalah kunci untuk mendorong kemajuan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Wary.

Ia juga menilai organisasi Kadin di daerah perlu lebih agresif dalam menginisiasi program dan kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi lokal. (Arjuna)



Lebih baru Lebih lama