Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Maimun, S.ST., M.M., dalam amanatnya menegaskan, bahwa UUPA menjadi landasan utama dalam pengelolaan agraria di Indonesia. Undang-undang yang lahir 65 tahun silam itu, kata dia, menjadi pijakan penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemakmuran bagi seluruh rakyat melalui tata kelola tanah dan ruang yang berkelanjutan.
“Momentum peringatan Hantaru ini kita jadikan sebagai pengingat untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, dan pemanfaatan tata ruang yang terarah,” ujar Maimun.
Selain upacara, kegiatan juga diisi dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar sektor agraria di Aceh Tenggara semakin memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat memperingati 65 tahun UUPA, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang agraria dan tata ruang, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)