Gayo Lues, SiberAceh.com – Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, SH, MH, melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kabupaten Gayo Lues dalam rangka fungsi pengawasan. Salah satu fokus perhatian Rijaluddin adalah keberadaan pabrik pengolahan getah pinus yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Rijaluddin, meskipun aktivitas pengambilan getah pinus terus berlangsung, manfaat konkret bagi daerah belum terlihat signifikan. Terlebih sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 yang mulai diterapkan di Provinsi Aceh sejak 2024.
“Regulasi ini menghapus kewajiban pabrik pengolahan getah pinus untuk memberikan kontribusi langsung ke daerah penghasil, baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Lalu apa manfaatnya untuk masyarakat dan daerah? Jangan sampai Gayo Lues hanya jadi ladang eksploitasi, tanpa timbal balik yang jelas,” tegas Rijaluddin usai berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan KPH Wilayah V, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menilai penerapan Permen LHK tersebut tidak selaras dengan semangat otonomi khusus yang dimiliki Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU tersebut, Aceh diberikan kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk kehutanan.
“DLHK Aceh seharusnya berpihak kepada kekhususan Aceh, bukan justru membiarkan regulasi nasional yang merugikan daerah ini berlaku tanpa koreksi, karena sangat melemahkan posisi daerah dalam mendapatkan haknya,” tambah Rijaluddin.
Rijaluddin menekankan, bahwa industri seperti pabrik getah pinus harus diwajibkan untuk memberikan pendapatan atau kompensasi kepada kabupaten penghasil.
"Kita bukan anti investasi, tapi investasi harus adil. Jangan ambil hasil, tapi tinggalkan beban,” katanya.
Selain menyoroti persoalan kehutanan, Rijaluddin juga menyempatkan diri mengunjungi kantor Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan meminta pihak terkait agar memberikan kelonggaran kepada warga di Kecamatan Putri Betung.
“Selama pemerintah daerah dan instansi teknis belum menyelesaikan persoalan, jangan buru-buru melakukan penindakan. Harus ada solusi manusiawi dan adil,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan dewan terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. (Dosaino)