
ACEH TENGGARA, SiberAceh.com - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M., melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Rabu, 30 Juli 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait legalisasi aset tambahan yang berada di bawah pengelolaan Lapas.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset tanah yang belum memiliki legalitas formal.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas berbagai langkah teknis dan administrasi guna mempercepat proses legalisasi aset.
Maimun menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh proses sertifikasi tanah milik negara yang dikelola oleh Lapas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Aceh Tenggara.
“Kami siap memfasilitasi dan mempercepat proses legalisasi aset, agar pengelolaan tanah milik negara, khususnya di lingkungan Lapas, dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung program nasional penertiban aset,” ujar Maimun.
Menurutnya, pihak Lapas berharap proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah dapat segera dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai wujud konkret kolaborasi antarinstansi.
“Legalitas aset menjadi fondasi penting dalam menjaga dan mengelola BMN secara profesional dan akuntabel,” tegas Andi Hasyim.
Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM melalui UPT Lapas dan Kementerian ATR/BPN dalam menjaga serta menertibkan aset negara secara menyeluruh. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)