Aceh Tenggara, SiberAceh.com – Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan batas kawasan hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan peninjauan lapangan terhadap hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi penguasaan pihak ketiga di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMTRS).
Kegiatan ini berlangsung sebagai tindak lanjut undangan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh. Peninjauan dilakukan di beberapa titik batas kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Tim dari Kantor Pertanahan Aceh Tenggara secara langsung meninjau kondisi fisik patok batas sementara dan objek-objek yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari penguasaan atau pemanfaatan oleh masyarakat, seperti lahan pertanian, pemukiman, hingga fasilitas sosial yang berdampingan dengan kawasan hutan.
"Keikutsertaan kami menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan penegasan batas kawasan hutan, sekaligus menjaga kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama beraktivitas di sekitar kawasan ini," ujar Resa Tresna, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara di sela kegiatan.
Dari hasil peninjauan, nantinya akan disusun berita acara sebagai dokumen pendukung dalam penetapan batas kawasan hutan secara definitif melalui keputusan menteri. Proses ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi, sekaligus mengakomodir keberadaan masyarakat lokal yang telah lama berdampingan dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ke depan dapat terbangun keseimbangan antara aspek konservasi dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat sekitar kawasan TNGL dan SMTRS. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)