SiberAceh

Teks Foto: Rapat Tindak Lanjut Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga di Kawasan TNGL. (Dok: Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

Aceh Tenggara, SiberAceh.comSebagai bagian dari rangkaian kegiatan penegasan batas kawasan hutan, jajaran instansi terkait menggelar Rapat Tindak Lanjut hasil peninjauan lapangan terhadap batas sementara dan identifikasi hak pihak ketiga di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Selasa (5/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Hotel Brudihe, Kutacane, ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Balai Besar TNGL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, serta unsur pemerintah daerah dari Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Selatan.

Hadir pula unsur kecamatan dan desa dari lokasi trayek batas yang telah ditinjau sebelumnya dalam kegiatan lapangan.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi hasil kegiatan pemancangan batas sementara, memverifikasi data titik koordinat patok yang telah ditanam, serta menyelaraskan informasi terkait objek-objek lahan yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M., dalam keterangannya menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini.

“Rapat ini merupakan momentum penting untuk menyatukan hasil temuan di lapangan sebagai dasar penyusunan berita acara penegasan batas kawasan hutan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan proses ini,” ujar Maimun.

Ia juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan dituangkan dalam dokumen resmi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat kementerian.

Dalam sesi diskusi, masing-masing tim teknis menyampaikan laporan temuan, termasuk potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, adanya klaim masyarakat atas lahan, serta rekomendasi teknis dan sosial.


Teks Foto: Rapat Tindak Lanjut Peninjauan Lapangan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga di Kawasan TNGL. (Dok: Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

Perwakilan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama Kantor Pertanahan Aceh Tenggara yang mendampingi kegiatan peninjauan secara langsung di lapangan.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses penetapan batas kawasan TNGL dapat berjalan sesuai prinsip partisipatif, kehati-hatian, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar kawasan. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

Lebih baru Lebih lama