Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Jayapura, Rabu (19/11/2025), Nusron mengingatkan pentingnya perlindungan dan pencatatan hak adat secara formal agar masyarakat tidak tersisih dari proses investasi.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” tegas Menteri Nusron.
Nusron menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan mekanisme legal untuk memperkuat kedudukan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah. Dengan penetapan batas dan administrasi yang jelas, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjalin kemitraan ekonomi dengan pihak luar.
Ia mencontohkan keberhasilan pendaftaran tanah ulayat di beberapa wilayah Indonesia. Di Sumatra Barat, tanah ulayat yang telah terdaftar dimanfaatkan untuk sektor pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara di Bali, masyarakat adat Desa Asah Duren, Jembrana, mengembangkan perkebunan pisang secara produktif setelah hak ulayatnya dipastikan secara hukum.
Lebih lanjut, Nusron menilai pendaftaran tanah ulayat merupakan kunci kemakmuran masyarakat adat, karena kepastian hukum akan membuka ruang partisipasi dalam bisnis produktif.
“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Model pengelolaan tanah ulayat berbasis legalitas ini disebut sebagai langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi generasi sekarang hingga yang akan datang.
Dalam kunjungan kerja perdananya di Papua, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan daerah tingkat II dan jajaran Forkopimda Provinsi Papua.
Dengan seluruh elemen pemerintah daerah, kementerian berkomitmen mempercepat proses legalisasi tanah ulayat sebagai fondasi ekonomi masyarakat adat Papua yang mandiri dan berkelanjutan. (Dok. Humas BPN Aceh Tenggara)
