PIDIE JAYA | SiberAceh.com – Keputusan mengejutkan datang dari Dr. Tgk. Ikhwani, salah seorang peserta seleksi anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya periode 2025–2030, setelah sebelumnya resmi melayangkan gugatan terhadap Tim Independen Seleksi (Timsel) dan Bupati Pidie Jaya, tiba-tiba saja gugatan tersebut dicabut dari Pengadilan Negeri Meureudu.
Padahal, gugatan dengan nomor 45.PAN.04.W1-U22/HK1SK/VIII/2025 yang didaftarkan pada 6 Agustus 2025 itu sempat menjadi sorotan publik. Tidak hanya itu, kuasa hukum Dr. Ikhwani bahkan telah menempuh proses mediasi, meski berakhir gagal. Namun, pada Senin (8/9/2025), secara mengejutkan, laporan tersebut resmi ditarik.
Dalam keterangannya melalui sambungan seluler, Dr. Ikhwani menegaskan, bahwa pencabutan gugatan ini murni atas desakan para tokoh agama dan sahabatnya, bukan karena adanya kompensasi ataupun intimidasi.
“Ini murni atas saran para guru dan tokoh-tokoh agama di Pidie Jaya. Tidak ada faktor lain, apalagi kompensasi dari pihak terlapor,” ujar dosen tersebut.
Namun, jawaban ini justru melahirkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, publik terlanjur menilai kasus gugatan ini sarat dengan dugaan kejanggalan dalam proses seleksi di Baitul Mal. Pencabutan laporan secara tiba-tiba justru menimbulkan spekulasi, "benarkah tidak ada tekanan? Benarkah tidak ada kompromi di balik layar? Publik Merasa Ada yang Ditutupi".
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus ini mengaku heran.
“Kalau memang yakin gugatan punya dasar yang kuat, kenapa tiba-tiba dicabut? Tidak mungkin tanpa sebab dicabut,” ujar seorang tokoh muda Pidie Jaya yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan publik semakin kuat, lantaran proses seleksi BMK Pidie Jaya selama ini dianggap tidak transparan. Pencabutan gugatan justru memperlebar ruang spekulasi adanya “deal politik” atau “jalan damai” yang sengaja ditutup rapat dari publik.
Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, Baitul Mal seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan transparansi. Setiap tahapan seleksi anggota mesti terbuka dari intervensi politik maupun kepentingan sempit.
Langkah mendadak Dr. Ikhwani ini justru memunculkan kesan seolah-olah ada kekuatan besar yang tidak ingin persoalan ini terbongkar di ranah hukum. Publik Pidie Jaya kini menuntut penjelasan lebih jernih, agar kebenaran tidak terkubur oleh kompromi dan kepentingan segelintir pihak.
Pertanyaannya sederhana: Jika tidak ada angin dan tidak ada petir, mungkinkah hujan turun begitu saja? (Herry)