ACEH TENGGARA, SiberAceh.com - Proses verifikasi ulang tapal batas Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kembali dilakukan. Verifikasi ulang ini sebagai bagian dari persiapan pembangunan tugu batas wilayah administrative, antara Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Karo.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Desa Pintu Alas dan Desa Tanoh Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, pada awal pekan ini. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari dua provinsi, yaitu Biro Pemerintahan Provinsi Aceh dan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabag Tapem Kabupaten Karo.
"Proses verifikasi dilakukan, dengan peninjauan langsung ke lapangan, dan berdasarkan Dokumen-dokumen batas wilayah yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," sebutnya.
Maimun menjelaskan, pihak Biro Pemerintahan dari kedua Provinsi menyatakan kegiatan ini berjalan dengan baik, dan koordinasi antara semua pihak dilakukan secara terbuka dan konstruktif.
"Pembangunan tugu batas ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antar wilayah, serta memperjelas hak dan kewenangan administratif masing-masing daerah di masa mendatang," ujarnya.
Sumber : Humas Pertanahan Aceh Tenggara