SiberAceh

Gayo Lues, SiberAceh.com – Biadab, pria berinisial H (43) warga Blangkejeren, Gayo Lues, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil, sebut saja bernama Bunga dan masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui  Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

“Kejadian tersebut di laporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Gayo Lues, setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk, dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah,” kata Kasat via selulernya, Sabtu 31 Mei 2025.

Disebutkan, awal mula kejadian itu diketahui ibu korban. Korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit yang ada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit itu untuk pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 2,5 bulan, yang kemudian membuat pelapor shock dan kaget, kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Dengan penuh ketakutan korban mengungkapkan, bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 pada saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga April 2025,” papar Abidinsyah.

Berdasarkan laporan itu tegas Kasat Reskrim, dirinya memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan tim langsung bergerak cepat.

“Setelah kita berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui tersangka berada di rumah lain di Desa Blangbengkik Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues. Kemudian tim menuju lokasi, dan melakukan interogasi di tempat. Hasilnya, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang,” tutur Kasat.

Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Gayo Lues, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.

"Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum," tegasnya, seraya menyebutkan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban yang masih dibawah umur.

Kepada tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan Korban, di Jerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat, dengan Ancaman hukuman 200 bulan penjara .

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya. (Dosaino)

Lebih baru Lebih lama