siberaceh.com

Siberaceh


Banda Aceh, SiberAceh.com – Ribuan Kepala Desa di Provinsi Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), menggelar kegiatan rapat umum Gampong Aceh, dalam rangka konsolidasi Pemerintah Gampong se Aceh, untuk menyampaikan secara langsung Petisi Gampong Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, pada Jumat 19 April 2024 kemarin.

Bahkan para Ketua DPC Apdesi dari Kabupaten/Kota  yang ada di Provinsi Aceh,  secara bergantian melakukan orasi di halaman Gedung Kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

Sebelum menyerahkan Petisi Gampong Aceh kepada pihak Eksekutif dan Legislative, ribuan Kepala Desa berkumpul di Asrama Haji Banda Aceh, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh serta Gedung DPRA, dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian.

Ketua DPC Apdesi Gayo Lues, Suhardinsyah, S.Pd, menyampaikan, Audensi dan Rapat Umum Gampong se Aceh ini digelar, untuk menyampaikan Petisi Gampong Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Bahkan dalam Petisi tersebut, ada 7 butir yang diminta untuk segera ditindaklanjuti, pertama, pengaturan Gampong dalam perubahan Undang-undang Pemerintah Aceh berdasarkan masukan dari Kepala Desa di Aceh.

Kedua, mendorong dilakukan revisi pasal 115, 116 dan 117  Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dengan memperhatikan masukan dari Kepala Desa.

Ketiga, masa jabatan Kepala Desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam Undang-undang Desa selama Delapan Tahun Dua Periode atau tanpa adanya periodeisasi batasan masa jabatan Kepala Desa.

Yang keempat lanjutnya, meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, agar menetapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit 10 persen diperuntukkan untuk Gampong.

Kelima, penetapan penghasilan tetap (Siltap) Pemerintah Gampong di Kabupaten / Kota, harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Keenam, meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan Kepala Desa yang habis masa jabatan tahun ini, hingga selesainya proses revisi UUPA yang sudah masuk Prolegnas tahun 2024, serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa dari Kepala Desa yang habis masa jabatannya tersebut.

Terakhir tutur Kepala Desa Ulun Tanoh itu, meminta Pemerintah Aceh untuk lebih meningkatkan peran fasilitasi, pembinaan dan pengawasan impelementasi kewenangan Gampong, sehingga upaya Gampong dalam mencapai Desa yang berdaulat secara politik, bertenaga secara sosial, berkarakter secara budaya dan mandiri secara ekonomi, dapat tercapai sesuai harapan dan semangat Undang-undang Desa.

Pun demikian sambungnya, jika Petisi Gampong Aceh yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak ditindaklanjuti, maka seluruh Kepala Desa se Aceh akan kembali menggelar aksi yang sama, dengan jumlah yang lebih besar.

“Di Provinsi Aceh saat ini, ada sekitar 6 ribu lebih Gampong yang tersebar di 23 Kabupaten Kota di Aceh. Bayangkan jika para Kepala Desa dan Perangkat Desa hadir ke Kota Banda Aceh secara bersamaan, tentu hal ini tidak kita harapkan terjadi. Akan tetapi jika tidak ditindaklanjuti, tentu aksi yang lebih besar lagi akan kembali kita gelar hingga Petisi Gampong Aceh ditindaklanjuti,” pungkasnya, Sabtu 20 April 2024 kemarin langsung dari Banda Aceh. (Dorasima)  

Previous Post Next Post