siberaceh.com

Siberaceh

 

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, menetapkan sejumlah 111.951 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten berjuluk Negeri Japakeh itu, pada Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos, usai menggelar rapat Pleno terbuka Rekapitulasi, bertempat di Aula KIP setempat, Rabu 5 April 2023.

Dikatakan Iskandar, tahapan hari ini adalah pleno dari DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran), untuk ditetapkan menjadi DPS, setelah sebelumnya dilakukan pleno mulai dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

”Dari hari pertama hingga hari terakhir pemuktahiran data, Alhamdulillah tidak terjadi kendala apapun dilapangan. Hanya saja ada beberapa permasalahan terkait data orang meninggal dan yang tidak memenuhi syarat. Nanun hal tersebut sudah bisa diselesaikan, sehingga hari ini data tersebut kita tetapkan sebagai DPS Pidie Jaya,” papar Iskandar.

Selain Ketua KIP Pidie Jaya, rapat pleno tersebut juga diikuti Komesioner KIP, perwakilan Parpol, PPK, PPS, TNI, POLRI dan Kesbangpol Pidie Jaya.  Bahkan penandatangan data tersebut juga dilakukan perwakilan Parpol dan pihak Kepolisian. (Herry)

Previous Post Next Post