PT. TUNAS KARYA MEDIA

SiberAceh

Teks Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Dok: Humas BPN Aceh Tenggara)


ACEH TENGGARA, SiberAceh.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025), menyusul masih banyaknya kasus tumpang tindih kepemilikan lahan akibat dokumen lama yang belum tercatat dalam sistem digital pertanahan.

Menteri Nusron menjelaskan, tumpang tindih kerap terjadi karena sertipikat lama belum masuk dalam database digital sehingga dalam sistem terdeteksi sebagai bidang tanah kosong. Kondisi ini memungkinkan terbitnya sertipikat baru ketika ada pemohon lain yang melengkapi dokumen fisik, yuridis, dan histori pemanfaatan tanah.

“Permasalahan tumpang tindih itu biasanya produk lama yang belum masuk ke dalam digitalisasi pertanahan. Ketika tidak ada catatan, sistem menganggap tanah itu kosong, sehingga sertipikat bisa keluar untuk pihak lain,” ujar Nusron.

Ia menegaskan bahwa sertipikat-sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 merupakan dokumen yang paling rawan bermasalah. Pada periode tersebut, infrastruktur dan regulasi pertanahan belum setertata saat ini, sementara pengawasan di tingkat desa masih terbatas. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga atau masyarakat tidak melapor ke pemerintah setempat, status kepemilikan menjadi sulit dilacak.

Untuk mendorong pengamanan aset oleh masyarakat, Nusron meminta agar pemilik tanah memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik dapat mengecek informasi dasar tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data telah sesuai dengan catatan di kantor pertanahan.

“Digitalisasi layanan dan penguatan SDM adalah bagian dari pembenahan yang sedang kami jalankan. Munculnya berbagai masalah ini menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan sedang berlangsung,” kata Nusron.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data bagi pemegang sertipikat lama. “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tegasnya.

Tak hanya kepada masyarakat, Nusron juga meminta kepala daerah mengerahkan camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengajak warganya melakukan pengecekan ulang. Menurutnya, langkah preventif sangat penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Tolong kepala daerah, instruksikan camat, lurah, dan RT/RW. Warga yang pegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN. Kita cocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” tandasnya. (Dok. Humas Kantor Pertanahan Aceh Tenggara)



Lebih baru Lebih lama