PT. TUNAS KARYA MEDIA

SiberAceh


Denpasar | SiberAceh.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Dalam arahannya, ia menegaskan agar penetapan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) benar-benar diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan kelompok yang hidup bergantung pada tanah.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar Menteri Nusron saat memberikan sambutan di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Reforma Agraria telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, di mana kepala daerah memegang peran sentral sebagai Ketua GTRA di daerah secara ex-officio. Sementara di tingkat pusat, Ketua GTRA dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Harian. Dalam struktur tersebut, ATR/BPN bertugas menyediakan dan menetapkan objek TORA, sedangkan penetapan subjek penerimanya merupakan kewenangan kepala daerah.

Menteri Nusron menyoroti berbagai persoalan yang masih muncul di lapangan, khususnya ketidaktepatan sasaran penerima TORA akibat intervensi politik lokal. Ia menegaskan bahwa penerima TORA wajib memenuhi kriteria prioritas, seperti masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, petani dan buruh tani, serta kelompok miskin ekstrem yang tercatat dalam DTKS kategori desil satu dan desil dua.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya.

Di hadapan para bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Bali, ia meminta agar proses verifikasi dilakukan secara ketat dan objektif demi menjaga integritas Reforma Agraria. Menteri Nusron juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak memasukkan penerima yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa.

Rakor GTRA Provinsi Bali turut diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan kepala daerah sebagai simbol penguatan komitmen Reforma Agraria. Selain itu, dilakukan Launching Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai langkah percepatan digitalisasi layanan pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Acara berlanjut dengan penyerahan 36 sertipikat hak atas tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri Nusron didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Hadir pula mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. (Dok. Humas BPN Aceh Tenggara)

Lebih baru Lebih lama