Palembang, SiberAceh.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah nyata dalam melindungi aset umat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatra Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa jumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang telah bersertipikat di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah aset keagamaan yang ada.
“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan tanah wakaf sering kali tidak menimbulkan masalah dalam waktu dekat, namun berpotensi memicu sengketa di masa depan, terutama saat terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau peningkatan nilai tanah di suatu wilayah. Karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat proses sertipikasi.
Menteri Nusron menyebut, percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu dilakukan melalui sinergi empat elemen utama, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan berperan sebagai wadah koordinasi lintas organisasi.
“Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung,” tegas Menteri Nusron sambil meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk segera membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi-organisasi tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf, yakni belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi dasar penerbitan sertipikat oleh BPN. Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan Kemenag, BWI, dan organisasi masyarakat keagamaan.
“Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” imbuhnya.
Menteri Nusron berharap langkah tersebut menjadi awal gerakan bersama dalam mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, beserta jajaran (Dok: Humas Kantor Pertanahan Aceh Tenggara)