ACEH TENGGARA, SiberAceh.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara menggelar koordinasi dengan Dinas Pertanahan setempat terkait percepatan penanganan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, Rabu (1/10/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, Maimun, S.ST., M.M., menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan legalisasi aset daerah melalui sertifikasi tanah milik pemerintah.
“Kita siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah agar seluruh aset dapat tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara menekankan bahwa percepatan penanganan BMD merupakan agenda prioritas, mengingat aset daerah memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui koordinasi ini diharapkan proses sertifikasi dan legalisasi BMD di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terintegrasi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Humas Kantor Pertanahan Aceh Tenggara)