Banda Aceh, SiberAceh.com Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di sejumlah kawasan hutan Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Mualem, usai rapat paripurna bersama DPRA di Gedung Parlemen tersebut, Kamis (25/9/2025).
Mualem menegaskan, keberadaan alat berat seperti ekskavator (beko) yang digunakan untuk menambang secara ilegal, harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Untuk itu, Pemerintah Aceh memberi tenggat waktu dua minggu, bagi pemilik tambang maupun operator untuk mematuhi peringatan tersebut.
Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak diindahkan, Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan ekstrem terhadap alat berat yang masih beroperasi di hutan. (sumber : serambinews.com)