ACEH TENGGARA | SiberAceh.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah sertifikat hilang, yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Samsul Bahri, S.ST., M.H. Kegiatan berlangsung di ruang kerjanya dengan suasana khidmat dan tertib.
Pengangkatan sumpah ini menjadi salah satu tahapan penting, dalam proses penerbitan sertifikat pengganti. Melalui sumpah tersebut, pemohon menegaskan dengan sebenar-benarnya, bahwa sertifikat tanah miliknya telah hilang dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Dalam arahannya, Samsul Bahri menekankan pentingnya tanggung jawab dan kejujuran dalam prosesi tersebut.
“Sumpah ini memiliki kekuatan hukum dan moral. Oleh karena itu, kami berharap agar pemohon benar-benar menjunjung tinggi kejujuran, demi terciptanya kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Setelah pengucapan sumpah selesai, proses administrasi untuk penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya, untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)