SiberAceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com  Keluarga korban pembunuhan sadis yang menimpa Anis Maula (16), seorang santri dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, menyatakan keberatannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Nzrlh.

Orang tua korban, Faisal, melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir, S.H., M.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Meureudu untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Putusan ini belum mencerminkan keadilan bagi keluarga almarhum. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara," ujar Zubir, yang didampingi oleh dua rekannya, Saifuddin, S.H., dan Ayub, S.H., tim pengacara YARA.

Menurut Zubir, dalam proses persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Anis Maula. Namun, putusan hakim yang tercantum dalam Nomor Perkara: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn dinilai tidak sesuai dengan fakta dan tuntutan yang diajukan.

"Kami menghormati proses hukum, tapi dalam kasus ini, rasa keadilan belum sepenuhnya hadir bagi keluarga korban. Hukuman tujuh tahun enam bulan tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.

Keluarga berharap, dengan adanya banding yang akan diajukan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh dapat memberikan putusan yang lebih adil dan proporsional. (red)

Lebih baru Lebih lama