Banda Aceh, SiberAceh.com - Diduga lakukan penambangan liar tanpa izin, sejumlah Warga Negara Asing ( WNA ) diciduk Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa 7 Januari 2023.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh, WNA yang terciduk petugas sebanyak 7 orang itu, merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas, tepatnya di Desa Tutut Kecamatan,Sungai Mas, Aceh Barat.
"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," jelas Winardy.
Selain mengamankan tujuh pelaku penambang Ilegal tersebut sambungnya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, sepert satu lembar karpet asbuk warna hijau, pungkasnya.