SiberAceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Hingga kini sudah ratusan Qanun yang sudah disahkan oleh DPRK Pidie Jaya. Akan tetapi tidak satu pun yang berhasil diterapkan oleh pemerintah daerah alias jalan ditempat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK setempat, Hasan Basri, pada Kamis 14 April 2022.

Bahkan sambungnya, dari rancangan hingga pengesahan, tentu menelan anggaran yang tidak sedikit, tetapi sayangnya, qanun yang sudah ada tak kunjung diimplementasikan.

"Penyebab tidak jalannya Qanun yang ada, tentu akibat tidak seriusnya Pemerintah Daerah serta tidak becusnya DPRK dalam melakukan pengawasan," tegasnya.

Menurut Hasan Basri, ketidakseriusan eksekutif dan legislatif ini diduga, karena dalam pelaksanaan Qanun itu tidak ada keuntungan (Fee), makanya Qanun yang ada tidak dijalankan. "Coba kalau yang ada fee untuk mereka, sudah dipastikan akan dijalankan, walau manfaat untuk masyarakat tidak ada," kesal Wakil Ketua DPRK Pijay ini.

Terkait kurangnya pengawasan dari DPRK, menurut Hasan Basri hanya beberapa orang saja dari mereka yang memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat, sementara yang lain mendukung pemerintah karena ada fee.

"Qanun tidak jalan, progam tidak jalan, karena yang mereka kejar hanya keuntungan, bukan pemanfaatannya. Hanya beberapa orang yang selalu memprotes kebijakan yang diambil Pemerintah, tapi tetap saja tidak diindahkan. "LAGAI TA TOEH GEUNTOEH BAK BABAH ASAI LAGAI ASAI DROEH KAPAI",ucap Hasan Basri dalam bahasa Aceh.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Pijay, H. Syarul Nurfa, bahwa selama ini semua Qanun hanya sebatas pembahasan dan pengesahan saja, sedangkan implementasinya sama sekali nol besar, sebab yang dikejar bukan kepentingan umum tapi keuntungan pribadi dan kelompok.

"Seharusnya Pemerintah Daerah kan mensosialisasikan Qanun tersebut kepada masyarakat, tetapi itu tidak dilakukan. Makanya Qanun yang sudah disahkan tidak dijalankan alias jalan ditempat," pungkas Syarul Nurfa. (Herry)

Lebih baru Lebih lama