Gayo Lues, SiberAceh.com – Tim Opsnal
Satresnarkoba Polres Gayo Lues, kembali melakukan Penangkapan terhadap dua orang
yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Jumat malam, 15 April
2022 kemarin.
Kedua pelaku berinisial WJ (30) dan MH (47) yang merupakan warga Blangkejeren ini, berhasil diamankan dari Jalan Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di depan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Kacab Blangkejeren.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, SH, pada Sabtu 16 April 2022.
Kasat juga memaparkan, bahwa pada Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi, bahwa di sebuah gang dekat Jalan Blangkejeren-Kotacane, tepatnya di depan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Blangkejeren, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sampai pada akhirnya, sekira pukul 23.30 WIB, datang seorang laki-laki berinisial WJ (30) dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih Les Merah dengan Nomor Polisi : BL 5070 BC ke lokasi penangkapan. Merasa curiga dengan gelagat lelaki tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan benar saja, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan satu paket sabu, yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan disimpan dalam kantong saku celana bagian belakang,”papar Kasat.
Bahkan dari hasil pengembangan sambung Kasat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan kediaman WJ yang beralamat di Dusun Gang Tengah Kota Blangkejeren, “dari hasil penggeledahan itu, ditemukan kembali Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket, dengan rincian tiga paket ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan dimasukkan ke dalam plastik klip warna putih bening dan satu paket ukuran besar yang juga di bungkus dengan plastik warna putih bening,” sampainya dan menambahkan, selanjutnya WJ digelandang ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, WJ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari MH (47). Atas pengakuan WJ tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap MH dan sekira Pukul 01.30 WIB, dilakulan penangkapan terhadap MH dikediamannya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Gayo Lues.Atas perbuatannya, ledua pelaku terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara. (Win Tepanyang)