Pidie Jaya, SiberAceh.com – Berdasarkan
keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya, melakukan penghentian
penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh Teuku
Munawar Syahputra terhadap Istrinya, yang dilakukan pada 26 Desember 2021 lalu.
Penghentian penuntutan kasus tersebut, berdasarkan pedoman Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
“Restorative Juctice ini merupakan program unggulan dari Jaksa Agung RI, Bapak Burhanuddin, yang ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia," ungkap Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, SH. MH melalui Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Deddy Syahputra, SH, pada Selasa, 5 April 2022 kemarin.
Ditambahkan, penghentian kasus KDRT ini memiliki beberapa alasan diantaranya, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Kemudian, perkaranya dibawah ancaman lima tahun dan tersangka belum pernah di hukum serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Nantinya kalau tersangka mengulangi lagi perbuatannya, maka pihak Kejaksaan akan melakukan upaya hukum hingga ke pengadilan,” tegasnya. (Herry)