SiberAceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com  Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santri Dayah Anwarul Munawarah, Anis Maula (16), yang terjadi di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa 06 Mei 2025.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa pagi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Meureudu membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Terdakwa hadir dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Usai pembacaan dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan), sehingga sidang ditunda hingga Rabu, 7 Mei 2025 untuk memberi waktu penyusunan eksepsi tersebut.

Sidang yang menyita perhatian publik ini turut dihadiri oleh kedua orang tua korban. Mereka tampak tegar menyimak jalannya persidangan, didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya. Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, memimpin langsung pendampingan hukum kepada keluarga korban bersama sejumlah advokat dari lembaganya.

“Kami berharap majelis hakim membuka fakta-fakta di persidangan dengan sebenar-benarnya. Keadilan bagi korban dan keluarganya hanya bisa ditegakkan melalui pengungkapan yang transparan dan objektif,” tegas Zubir usai sidang.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena sifat kejahatannya yang keji dan menyentuh institusi pendidikan agama. Proses persidangan ke depan dipastikan akan menjadi sorotan berbagai kalangan yang mendambakan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (red)

Lebih baru Lebih lama