Kapolda Aceh melalui Direktur Reskrimsus, dalam keterangan via telepon kepada kontributor siberaceh.com, Kamis (11/9/2025), membenarkan penahanan tersangka tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah kita tahan di Rutan Polda Aceh. Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelum ditahan, SMY menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Ia dicecar dengan 64 pertanyaan selama lebih dari setengah jam, terkait perannya dalam proyek pengadaan wastafel tersebut.
Sebagaimana diketahui, SMY diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) yang dialokasikan untuk sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Akibat perbuatannya, negara ditengarai mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena proyek wastafel tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Namun, penyimpangan yang terjadi membuat tersangka harus berhadapan dengan hukum. (Herry)