SiberAceh

Teks Foto: Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Tenggara. (Dok: Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

ACEH TENGGARA | SiberAceh.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, menggelar rapat koordinasi terkait percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, Kamis (4/9/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M., menyampaikan, bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Teks Foto: Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Tenggara. (Dok: Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara, H. Syaiful, S.HI., menegaskan dukungan penuh atas program tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag dan BPN dalam melakukan pendataan, verifikasi, hingga percepatan proses administrasi.

“Kami siap mendampingi masyarakat, mulai dari pengumpulan dokumen, sosialisasi pentingnya sertifikasi, hingga pengawalan proses administrasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Melalui rapat koordinasi ini, kedua lembaga bersepakat memperkuat kerja sama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tenggara sehingga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umat dan pembangunan daerah. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)


Lebih baru Lebih lama