SiberAceh


Teks Foto: Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Aceh Tenggara. (Dok: Humas Pertanahan Agara)

ACEH TENGGARA, SiberAceh.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara menggelar rapat koordinasi terkait program sertifikasi tanah wakaf, Kamis (21/8/2025).

Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Aceh Tenggara dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, perwakilan Kementerian Agama Aceh Tenggara, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T, M.M, dalam arahannya menegaskan, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting dilakukan. Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat, sehingga tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

Perwakilan Kementerian Agama Aceh Tenggara dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya strategis untuk menjaga kelestarian fungsi wakaf sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyatakan dukungannya dengan memberikan pendampingan hukum, agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama seluruh pihak untuk bersinergi mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan sinergi lintas instansi, tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi secara hukum dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Humas Pertanahan Aceh Tenggara)

Lebih baru Lebih lama